Polisi Menggeledah Penampungan PSK di Tambora, Suami Istri si Germo Jadi Tersangka
Jakarta- Polisi menggerebek suatu rumah kos di area Gedong Jauh RT 10 atau 10 Nomor. 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tempat yang disewa Germo ini dijadikan buat penampungan
pekerja seks menguntungkan( PSK).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, gedung 2 lantai disewa oleh pendamping suami- istri HS nama lain Hendri serta IC nama lain Mama sepanjang satu tahun.
Masyarakat dekat Tempat Peristiwa Masalah( TKP) dikasih taunya itu posisi penampungan Pekerja Rumah Tangga( PRT),” tutur Putra dikala dihubungi, Pekan( 19 atau 3 atau 2023).
Putra menerangkan, grupnya menciptakan terdapat 39 pekerja seks menguntungkan( PSK) di posisi. Apalagi, 5 antara lain sedang di dasar baya. Hasil pengecekan, mereka berawal dari beraneka wilayah antara lain Jawa Barat, Lampung serta serupanya.
” Mereka ditempatkan kos ini tidak bisa pergi. bila pergi dari mama, hingga hendak didenda Rp 1 hingga Rp 1, 5 juta,” ucap Putra.
Putra menerangkan, mereka awal mulanya diiming- imingin hendak dipekerjakan selaku Asisten Rumah Tangga( ART). Realitas justru dijual ke laki- laki hidung bercak.
” Hasil pelacakan, mereka seluruh sudah bekerja 7 bulan di suatu gerai Gang Royal, Jalur Rawa Angsa Selatan RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara,” ucap ia.
Dalam permasalahan ini, Polsek Tambora memutuskan 5 orang selaku terdakwa. 2 orang ialah pendamping suami- istri berfungsi selaku germo serta 3 orang ialah HA( 25), SR( 35) serta MR( 25) berfungsi selaku ajudan.
” Kita sukses membekuk 4 orang. Sedangkan HS nama lain Hendri nama lain Aa suami dari IC sedang DPO,” ucap ia.
Pelakon Dijerat 2 Pasal
Polisi Menggeledah Penampungan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terdakwa dijerat Hukum Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 Mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Perdagangan Orang.
Tidak hanya itu, Hukum Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Mengenai Penentuan Peraturan Penguasa Pengganti Hukum No 1 Tahun 2016 Mengenai Pergantian Kedua Atas Hukum No 23 Tahun 2002 Mengenai Proteksi Anak Jadi Hukum.
Putra berkata, dari curhatan masyarakat itu di informasikan Polisi RW kalau terdapat beberapa memondok berupa mess yang dicurigai jadi posisi penampungan para PSK. Dimana kedatangan itu tampaknya sudah membuat berita merasa tersendat.
” Figur warga RW 10 Pekojan merasa tersendat bila di wilayahnya terdapat posisi penampungan pelacuran, terlebih menjelang merambah bulan bersih Ramadhan. Aipda Triadi Prabowo, setelah itu memberi tahu curhatan warga ini ke aku,” tuturnya.
Berbekal informasi dari Polisi RW, tutur Putra, Regu Buser langsung melaksanakan pelacakan dengan memeriksa langsung posisi yang diartikan ialah di Jalur Gedong Jauh Rt 10 atau 10 Nomor. 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
” Hasil pelacakan bagian Reskrim Polsek Tambora ke tujuan yang diartikan, posisi berbentuk kosan 2 lantai. Sehabis memeriksa ke dalam kamar kosan dikenal kalau betul ada penampungan wanita dibawah baya yang dipekerjakan selaku Pekerja Seks Menguntungkan,” tuturnya.
” Kosan 2 lantai itu bermuatan 39 orang wanita yang antara lain sedang berkedudukan anak dibawah baya. Tidak hanya itu, dari penggeledahan ditemui benda fakta yang terpaut dengan kegiatan penunggu kosan selaku Pekerja Seks Menguntungkan,” imbuh ia.
Bandar berita terbaru di indonesia hanya bersama => medan